MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Aksi damai puluhan ribu Kepala desa (Kades) menggelar orasi di halaman gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Selasa (17/1/2023) Pagi.
Dalam orasi tersebut, para Kades seluruh Indonesia menuntut pemerintah pusat agar melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya berkaitan pasal 39 tentang masa jabatan seorang Kades.
“Kami dari Assosiasi Kepala Desa kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berjumlah 200 orang berkumpul bersama Kades se-Indonesia melakukan aksi damai di halaman gedung DPR RI,” ucap Kades Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Suad Bagyo, S.H., melalui keterangan resmi di terima mattanews.co.
“Pada intinya, agar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait pasal 39 masa jabatan Kades agar direvisi menjadi 9 tahun,” imbuhnya.
Dia menambahkan orasi yang dilakukan dalam aksi damai di halaman gedung DPR RI menyampaikan aspirasi meminta masa jabatan Kades agar diperpanjang 9 tahun setiap masa jabatan selama dua kali.
Menurut dia, dengan masa jabatan 9 tahun itu, seorang Kades akan lebih fokus dalam membangun dan berkarya memajukan desanya. Disamping itu, desa akan mandiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.