Revisi Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ratusan Kades Tulungagung Ikut Aksi Damai di Depan Gedung DPR RI Jakarta

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Aksi damai puluhan ribu Kepala desa (Kades) menggelar orasi di halaman gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Selasa (17/1/2023) Pagi.

Dalam orasi tersebut, para Kades seluruh Indonesia menuntut pemerintah pusat agar melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya berkaitan pasal 39 tentang masa jabatan seorang Kades.

“Kami dari Assosiasi Kepala Desa kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berjumlah 200 orang berkumpul bersama Kades se-Indonesia melakukan aksi damai di halaman gedung DPR RI,” ucap Kades Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Suad Bagyo, S.H., melalui keterangan resmi di terima mattanews.co.

“Pada intinya, agar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait pasal 39 masa jabatan Kades agar direvisi menjadi 9 tahun,” imbuhnya.

Dia menambahkan orasi yang dilakukan dalam aksi damai di halaman gedung DPR RI menyampaikan aspirasi meminta masa jabatan Kades agar diperpanjang 9 tahun setiap masa jabatan selama dua kali.

Menurut dia, dengan masa jabatan 9 tahun itu, seorang Kades akan lebih fokus dalam membangun dan berkarya memajukan desanya. Disamping itu, desa akan mandiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Bagikan :

Pos terkait