MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Aksi damai puluhan ribu Kepala desa (Kades) menggelar orasi di halaman gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Selasa (17/1/2023) Pagi.
Dalam orasi tersebut, para Kades seluruh Indonesia menuntut pemerintah pusat agar melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya berkaitan pasal 39 tentang masa jabatan seorang Kades.
“Kami dari Assosiasi Kepala Desa kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berjumlah 200 orang berkumpul bersama Kades se-Indonesia melakukan aksi damai di halaman gedung DPR RI,” ucap Kades Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, Suad Bagyo, S.H., melalui keterangan resmi di terima mattanews.co.
“Pada intinya, agar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait pasal 39 masa jabatan Kades agar direvisi menjadi 9 tahun,” imbuhnya.
Dia menambahkan orasi yang dilakukan dalam aksi damai di halaman gedung DPR RI menyampaikan aspirasi meminta masa jabatan Kades agar diperpanjang 9 tahun setiap masa jabatan selama dua kali.
Menurut dia, dengan masa jabatan 9 tahun itu, seorang Kades akan lebih fokus dalam membangun dan berkarya memajukan desanya. Disamping itu, desa akan mandiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Mudah-mudahan aspirasi para Kades didengar, sehingga ke depan akan lebih baik dan lebih profesional dalam menjalankan pemerintahan desa,” tambahnya.
“Tadi 30 perwakilan Kades diterima oleh Komisi II DPR RI di gedung DPR RI untuk mendengarkan semua aspirasi,” sambungnya.
“Alhamdulillah, tadi sekira pukul 14.00 WIB perwakilan Kades setelah keluar dari gedung DPR RI membawa kabar baik. Mereka berjanji membawa tuntutan ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023,” tandasnya.
Menurut Suad, aksi damai Kades se-Indonesia di halaman gedung DPR RI ini diikuti oleh berbagai elemen diantarnya Kades Indonesia Bersatu, Assosiasi Kepala Desa Provinsi Jawa Timur.