BERITA TERKINIHEADLINE

Revisi RTRW di Sumsel Diyakini Jadi Pondasi bagi Pembangunan Berkelanjutan

×

Revisi RTRW di Sumsel Diyakini Jadi Pondasi bagi Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Prinsip Pembangunan berkelanjutan akan dianut dalam Revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW Sumatra Selatan. Hal itu terungkap dalam konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Sumsel yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, pada Selasa (4/10/2022).

Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Firmansyah, mengatakan KLHS merupakan tahapan penting dalam penyusunan revisi RTRW.

“Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.  RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun,” kata Firmansyah.

Adapun sejumlah isu strategis yang masuk dalam kajian tersebut, yakni pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

Koordinator Paket Kerja 1 Land4Lives, Feri Johana, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemprov yang harus didukung. “Peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup,” paparnya.

Menurut dia, Sumsel memiliki potensi SDA yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. Pihaknya menilai, perda RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola SDA dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.

Diketahui, Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai CAD$17 juta setara dengan Rp195 miliar, yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, mencakup Sumsel, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.