BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Reza Ghasarma Ditahan, Gandhi: Dampak Kerugian dari Korban Apa?

×

Reza Ghasarma Ditahan, Gandhi: Dampak Kerugian dari Korban Apa?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Gandhi Arius menganggap keputusan Penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tersangka terhadap kliennya itu kurang tepat.

Menurut Gandhi, pihaknya belum melihat dampak kerugian yang dialami oleh korban, dari chatingan yang menjadi Barang Bukti (BB) dalam penahanan kliennya itu.

“Kalau Pasal Pornografi dari penyidik, udah tepat. Tapi, dari kami kurang tepat, karena kita melihat, dampak kerugian dari korban apa. Dampak dia sekarang ini,” ungkapnya, saat di Mapolda Sumsel, Jumat (11/12/2021) malam.

Gandhy merasa, kasus tersebut adalah bentuk politisasi yang berupaya untuk menjatuhkan kliennya itu. Dimana, dalam sudut pandang pihaknya, ada pihak ketiga yang berusaha untuk membuat kisruh dari kasus itu.

“Ada upaya pihak ketiga, yang mendorong supaya kisruh. Salah satunya, diisukan melarikan diri. Padahal, ia tidak melarikan diri. Kemudian, dampak dari pada yang dianggap chating itu benar. Itu tidak terdampak kepada anak-anak (Korban). Cuma politik mungkin berdampak,” jelasnya.

Saat ditanya awak media, apakah perbuatan tersebut layak dilakukan orang pendidikan?. Gandhi menjawab, berbicara etika itu berbeda dengan berbicara hukum.

“Sekarang bicara bukan etika, itu ranahnya universitas. Ini kan berbicara hukum. Kalau bicara etika bukan disini. Tapi dalam hukum ada dampak dari korban. Menurut kaca mata kami, sementara kami belum melihat ada dampak dari korban,” jawab Gandhi.

Menanggapi hal itu, pengacara korban, Sri Lestari Kadariah menyayangkan atas ucapan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Reza. Menurutnya, pelecehan sekesual tidak harus bersentuhan secara fisik.

“Iya itu yang saya sayangkan statementnya. Sex Harassement tidak harus menyentuh fisik. Ketika hal tersebut dilakukan lewat medsos dan WhatsApp maka itu disebut sebagai tindakan pelecehan seksual,” jelasnya.

Sri menuturkan, kata-kata dari pesan itu yang berbau mesum bisa menjadi tekanan. Karena hal itu dianggap merendahkan kaum perempuan dan secara psikologis akan membekas dalam ingatan.

“Misal, ada perempuan yang dilecehkan itu menjadi suatu perbuatan yang tidak senonoh. Tentu, kita akan merasa direndahkan dan itu secara psikologis akan teringat dipikiran kita,” tutur Sri.

Dari kejadian yang dialami oleh korban C, F dan D itu, Sri melanjutkan, terdapat relasi kekuasaan antara dosen (Reza) dan korban. Dalam artian, para korban tersebut memiliki rasa takut, apabila tidak merespon chat mesum dari tersangka.

“Ada relasi kuasa yang todak berimbang, ada berkuasa dan ada yang dikuasai. Dalam arti, ketika dia bimbingan skripsi khawatir untuk menolak itu. Takut skripsi nya terhambat atau nilainya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Ghasarma yang merupakan salah satu Kaprodi non aktif di Fakultas Ekonomi Unsri, telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh mahasisiwi bimbingannya C, F dan D.

Adapun pasal yang dikenakan pada Reza yaitu, Pasal 9 Juncto Pasal 35, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.