MATTANEWS.CO, MERANGIN – Sebanyak 3.920 hektar lahan di Kabupaten Merangin, Jambi rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kerusakan lahan yang terjadi di 189 titik, yang tersebar di 12 kecamatan itu, terungkap saat rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI dan pertambangan ilegal lainnya yang dipimpin Bupati Merangin H Mashuri.
“Itu di Kecamatan Margo Tabir 127 hektar, Pamenang Selatan 238 hektar, Lembah Masurai 30 hektar, Tabir Selatan 169 hektar, Nalotantan 110 hektar, Muara Siau 1.640 hektar dan Kecamatab Renah Pamenang 73 hektar,’’ ujar Mashuri di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Kamis (14/7/2022).
Mashuri melanjutkan, di Kecamatan Tabir Timur 41 hektar, Pangkalan Jambu 800 hektar, Tabir 23 hektar, Sungai Manau 245 hektar dan di Kecamatan Bangko 424 hektar. Atas kejadian itu, dirinya sangat prihatin.
Guna mengendalikan kerusakan lahan itu, Mashuri telah mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi, yang terbagi di 6 desa dalam 6 kecamatan.
“Desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan,” paparnya.
Sementara itu, Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini menegaskan, untuk memberantas PETI, harus dilakukan kerja sama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa terindikasi melakukan aktivitas PETI.
“Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas. Karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,’’ tukasnya.