Rina Indah, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II Siap Ajukan ke MK

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai mendengar putusan Majelis Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Selasa (19/3/2024) siang tadi, Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II sudah terbang ke Jakarta, untuk mempersiapkan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar, kita hanya ada waktu 3 X 24 jam, tim kita sudah berangkat dan berada disana, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan laporan kita ke MK,” ungkap Tim Kuasa Hukum Rina Indah, Caleg PPP Dprd Kota Palembang Dapil II, Masherdata Musai SH MSi, Jauhari SH, Abdul Rasyid SH, M Iskandar SH dan Bambang Novrianto SH, saat pres release.

Masherdata Musai menjelaskan, hari ini sudah diputuskan oleh majelis Badan Pengawas Pemilu Provinsi, bahwa telah terbukti scara sah dan meyakinkan, terlapor I adalah KPU Kota Palembang dan terlapor II, yaitu PPK Kec Sukarame telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu, yang berada dalam Dapil II Kota Palembang..

“Nah, dasar dan bukti inilah yang akan kami bawa untuk pengajuan ke MK. Kita tidak akan berhenti disini, kita akan teruskan prosesnya. Dari informasi yang kami terima, besok akan ada rekap nasional yang akan diadakan KPU Pusat. Dari itu kita diberi kesempatan waktu 3 X 24 jam, untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait