BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Rizki Wahyudi Saiman : Minta Keadilan Ditegakkan

×

Rizki Wahyudi Saiman : Minta Keadilan Ditegakkan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Terjadi di Kantor PU Bina Marga Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa banyak kejanggalan atas kliennya, IM, hingga harus ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang sebelumnya dilaporkan Citra di Polrestabes Palembang pada Febuari 2021 lalu, Tim advokasi Law Office H Saiman & Family minta aparat penegak hukum untuk menegakan keadilan yang seadil-adilnya, Senin (31/1/2022).

“Kami merasa ada banyak kejanggalan. Karena dua saksi korban, Robi dan Anton, sempat mencabut keterangannya ke penyidik. Selain itu, penyidik tidak melakukan olah TKP atau menkonfrontir, sehingga kami mendaftarkan Prapradilan,”
jelas Penasehat Hukum IM, saat gelar jumpa pers.

Dijelaskannya, awalnya kliennya ini dilaporkan perkara pencemaran nama baik, pada Febuari 2021 lalu, oleh pelapor Septari Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT.

“Dari korban menghadirkan tiga saksi, Rita, Anton dan Robi. Namun, kesaksian Anton dan Robi itu palsu dan sudah mencabut kesaksiannya ke penyidik. Anehnya, 13 oktober 2021 kemarin, klien kami dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Dia menyebutkan dua orang saksi, Anton telah menarik keterangan kesaksiannya ke penyidik, sementara Robi segera mungkin melakukan hal yang sama.

“Awalnya kedua saksi ini mendatangi kami. Mereka meminta maaf atas kesalahannya yang telah memberikan keterangan palsu. Lalu mereka mau memberikan keterangan revisi,” tuturnya.

Dipaparkannya, kesaksian Anton dan Roby sudah direvisi, tapi penyidik tidak merevisinya.

“Mereka (penyidik-red) masih melampirkan keterangan sebelumnya, padahal itu telah dicabut,” ungkapnya.

Terpisah Anton menjelaskan dirinya diberikan uang Rp 500 ribu setelah memberikan kesaksian ke penyidik.

“Sebelumnya saya disuruh pak pengacara Bu Citra untuk mengiya-iyakan pertanyaan penyidik saja pak. Karena Bu Citra janji akan memberikan saya uang Rp 500 ribu. Dia juga janji akan berdamai dengan Bu IM Makanya saat itu saya mau memberikan kesaksiaan. Belakangan saya merasa berdosa, saya akui kesalahan saya telah memberikan kesaksian palsu,” jelas saksi Anton.

Senada diungkapkan saksi Roby. Hanya saja, dirinya diberikan uang setelah memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Saya juga disuruh mengiyakan saja pertanyaan penyidik. Setelah itu, saya diberikan uang Rp 500 ribu,” terangnya.