BERITA TERKINI

Rokim Kaget Motornya Hilang di Halaman, Ternyata…

×

Rokim Kaget Motornya Hilang di Halaman, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
BSAS (24) pelaku pencurian sepeda motor, Senin (4/10) dan barang bukti yang diamankan, Foto:Doc Polsek Sumbergempol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jajaran Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BSAS (24) diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung pada Minggu (3/10/2021).

Diketahui pelaku beralamat di lingkungan 4, Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja membenarkan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Junjung berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim.

“Iya benar, pelaku BSAS dapat diamankan oleh petugas pada Minggu (3/10) sekira pukul 21.00 WIB,” kata AKP Teja lebih akrab disapa kepada mattanews.co melalui keterangan singkatnya, Senin (4/10/2021) Siang.

“Korbannya saudara Rokim (61) warga Dusun Krajan Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kronologis pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara menuntun sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban ke arah jalan umum Dusun Krajan Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, pada Minggu (3/10) malam.

“Sebelumnya, korban Rokim (61) pada saat berbincang dengan tetangganya melihat ada orang menuntun sepeda motor Honda Supra dijalan, korban sempat menanyakan kepada pelaku mengapa sepeda motor harus dituntun dan dijawab bahwa kendaraan kehabisan bensin,” terangnya.

“Namun demikian, merasa ada kejanggalan dan curiga dari jawaban tersebut akhirnya korban segera mengecek sepeda motor di halaman rumahnya, ternyata sudah tidak ada,” sambungnya.

Selanjutnya, Korban (pelapor.red) dibantu saksi Niko (31) warga Dusun Krajan Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol mengejar orang yang diduga pelaku dan akhirnya bertemu.

Setelah melihat dari ciri-ciri kendaraan sepeda motor tersebut ternyata milik korban, tanpa banyak omong akhirnya pelaku beserta sepeda motor tersebut diamankan, warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumbergempol.

“Dilihat ciri-ciri sepeda motor tersebut sepeda motor jenis honda Supra 125 tahun 2009 warna Hitam dengan Nopol AG 6740 TL, Nomor kendaraan MHIJB91189K661975, dan Nomor mesin JB91E1659294 adalah miliknya, segera pelaku langsung diamankan dibantu warga,” ujarnya.

“Atas laporan dari masyarakat, petugas datang sekaligus meminta keterangan dari korban, selanjutnya pelaku bersama barang bukti sepeda motor tersebut di gelandang ke kantor Polsek Sumbergempol,” imbuhnya.

Kapolsek Sumbergempol menyampaikan sementara waktu guna penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku di tahan di rumah tahanan setempat.

“Atas ulah perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana,” jelasnya.

“Jangan sekali-kali melakukan tindak kriminal di wilayah jajaran Polsek Sumbergempol, saya tumpas habis tanpa pandang bulu,” tandasnya.