EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 M Dimusnahkan

×

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,1 M Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Belasan juta batang rokok dari berbagai merek dan ratusan ribu liter minuman mengandung alkohol ilegal senilai Rp 12,1 Miliar dimusnahkan Jajaran Bea Cukai Palembang, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, Rabu (13/12/2023).

“Pengungkapan ini wujud dari kerjasama Bea Cukai Palembang, dengan berbagai instansi, TNI – Polri, hingga jasa pengiriman barang,” papar Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, saat press release.

Andri menjelaskan, untuk barang sitaan yang dimusnahkan kali ini, berjumlah 17.646.428 batang rokok, berbagai macam merek dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol.

“Kita amankan barang bukti tersebut dari beberapa lokasi, sepanjang tahun 2023 dengan total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar,” tambahnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong dan miras dihancurkan.

“Untuk pemusnahan kali ini, rokok yang mendominasi. Kendati demikian kami tetap mengucapkan terima kasih atas sinergitas tim dan kami mengharapkan kolaborasi yang baik antar instansi dan dapat ditingkatkan, dalam rangka pengawasan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan negara,” pungkasnya.