BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Rokok Ilegal Berbagai Merk Berhasil Diamankan Bea Cukai Malang

×

Rokok Ilegal Berbagai Merk Berhasil Diamankan Bea Cukai Malang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG– Berbagai merk rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang Pada Hari Rabu sampai dengan Kamis, tanggal 17-18 Januari 2024, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan patroli darat dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 20.30 s.d. pukul 03.00 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Cahyo menyampaikan bahwa Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok berbagai merk tanpa pita cukai.

“Pada Hari Rabu sampai dengan Kamis, tanggal 17-18 Januari 2024, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal, tim Bea Cukai Malang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan patroli darat dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 20.30 s.d. pukul 03.00 WIB,” terang Gunawan pada Kamis (18/01/2024).

Menurut keterangan Bea Cukai Malang setelah informasi yang didapatkan bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian Selatan Malang menggunakan mini bus warna Putih, menemukan sarana pengangkut yang dimaksud.

“Tim Bea Cukai Malang melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus,”terangnya.

Selanjutnya Tim Bea Cukai Malang membawa Sarana Pengangkut juga mengamankan Pengemudi Sarana Pengangkut G (Sopir) dan NA serta Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan serta pengembangan penyidikan.

Sementara itu, dari hasil penindakan, total 33.500 bungkus yang setara dengan 667.600 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 921.288.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 498.029.600,00.(*)