Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Presenter sekaligus paranormal Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam (6) bulan penjara dan wajib rehabilitasi terhadap selebriti sekaligus paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan Psikotropika narkoba jenis benzo.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Roy Kiyoshi yakni Edi Suryono. “Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan gimana hasilnya,” kata Edi Suryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan lias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki-menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika,” kata JPU Leonard Simalango dalam sidang secara virtual.
Kemudian ketiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan. Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tak hanya itu, Roy Kiyoshi juga dikenai denda Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayarnya, paranormal itu harus menggantinya dengan kurungan penjara satu bulan.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti psikotropika.
Ketika dilakukan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumi psikotropika jenis benzo. Saat ini, Roy Kiyoshi sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Editor : Poppy Setiawan