BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Rp108,35 Juta Dana Umrah Tak Kunjung Kembali, Kholid Mufrih Diberi Ultimatum 3×24 Jam

×

Rp108,35 Juta Dana Umrah Tak Kunjung Kembali, Kholid Mufrih Diberi Ultimatum 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dana perjalanan umrah senilai Rp108,35 juta menjadi pangkal persoalan hukum setelah uang yang disebut telah diserahkan sejak 2019 tak kunjung kembali kepada calon jemaah. Setelah serangkaian janji pengembalian dan dua kali somasi, pihak keluarga kini memilih menaikkan tekanan hukum.

Andre Macan & Partners Law Firm memberikan waktu 3×24 jam kepada Kholid Mufrih untuk menyelesaikan pengembalian dana klien mereka, R. Jika tenggat tersebut kembali terlewati tanpa penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan perkara itu kepada kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 29 September 2026 oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, TB. M. Daffa Ardana, dan Ahmad Dani.
Menurut Andri Dwiyan Cahyadi, uang Rp108.350.000 diserahkan R kepada Kholid Mufrih untuk membiayai keberangkatan umrah R bersama suami dan dua anaknya.

“Klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp108.350.000 kepada saudara Kholid Mufrih untuk keperluan biaya keberangkatan umrah klien kami beserta keluarganya,” ujar Andri.

Masalah muncul setelah keberangkatan tersebut disebut batal. Kholid Mufrih kemudian disebut menyatakan kesanggupan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Namun, janji pembayaran itu disebut tidak terealisasi sesuai kesepakatan.

TB. M. Daffa Ardana mengungkapkan, persoalan pengembalian dana sebenarnya telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat pada 12 Desember 2019 dan 25 Desember 2019.
Dalam surat tersebut, Kholid Mufrih disebut menyanggupi pengembalian dana kepada R pada 11 Mei 2020.

Tenggat berlalu. Dana yang dijanjikan, menurut kuasa hukum, belum dikembalikan. Persoalan itu kemudian kembali mencuat pada 2026 setelah pihak R memberikan kuasa hukum kepada Andre Macan & Partners Law Firm untuk menagih penyelesaian secara hukum.

Tim hukum melayangkan somasi pertama pada 10 September 2026, disusul somasi kedua pada 21 September 2026.

Respons Kholid Mufrih, menurut Kevin Rasuandi, datang melalui komunikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, Kholid disebut mengakui keberangkatan umrah batal dan menyatakan akan mengembalikan dana. Namun, ia disebut meminta tambahan waktu hingga pertengahan 2027.

“Beliau meminta penundaan atau tempo pembayaran sampai pertengahan tahun 2027,” kata Kevin.

Permintaan tersebut menjadi titik yang membuat pihak kuasa hukum mengambil sikap lebih tegas.

Bagi mereka, persoalannya bukan lagi sekadar keberangkatan umrah yang batal. Yang dipersoalkan adalah dana Rp108,35 juta yang disebut belum dikembalikan meski sebelumnya telah ada kesanggupan tertulis mengenai batas waktu pembayaran.

Karena itu, kuasa hukum menetapkan batas terakhir.3 X 24 jam.
Jika tidak ada penyelesaian, laporan polisi akan ditempuh.

“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kami akan segera melanjutkan proses ini dengan membuat laporan kepolisian,” tegas Kevin.

Tim hukum menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Namun, tuduhan tersebut saat ini masih merupakan pihak R dan kuasa hukumnya. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Kholid Mufrih terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Jika laporan polisi benar-benar dibuat, aparat penegak hukum akan menilai perkara berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

Di sisi lain, Kholid Mufrih juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut, termasuk alasan dana belum dikembalikan dan dasar permintaan pembayaran hingga pertengahan 2027.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan penting dalam transaksi perjalanan umrah, kemana masyarakat harus meminta pertanggungjawaban ketika perjalanan batal tetapi dana yang telah dibayarkan tidak segera dikembalikan?

Andre Macan & Partners Law Firm mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur tawaran perjalanan umrah, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh legalitas pihak yang menawarkan jasa, dokumen perjalanan, mekanisme pembayaran, serta kepastian pengembalian dana apabila perjalanan gagal diberangkatkan.

Sementara itu, bagi R, persoalan tersebut kini telah sampai pada batas akhir yang ditetapkan kuasa hukum.

Setelah dana disebut belum kembali sejak 2020 dan somasi pada September 2026 belum menghasilkan penyelesaian, 3×24 jam menjadi tenggat yang diberikan sebelum langkah pidana ditempuh.(*)

Penulis: Hotman Ferryzal
Editor: Redaksi