MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Muhammad Umar (62) warga Dusun III Desa Tanjung Seteko, Indralaya Ogan Ilir (OI) 10 kali merudapaksa Kenanga (9) anak tirinya sendiri.
Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 Oktober 2021 lalu, ketika korban berada di rumah pamannya. Saat itu, korban bicara kepada pamannya dengan kata-kata “kalau orang menikah itu bekayok’an yo”.
Mendengar hal itu, pamannya melarangnya untuk membicarakan hal tersebut. Namun, korban mendekati telinga pamannya dan berbisik “jangan kasih tau mama, bapak galak ngajak adek bekayokan.”
Mendengar hal itu, si paman terkejut dan memastikan perkataan korban tentang apa yang telah dilakukan bapak tirinya tersebut.
“Perkara ini dilakukan lebih kurang 10 kali, namun korban lupa hari dan tanggal kejadiannya dilakukan di rumah tersangka,” terang Yusantiyo, Kamis (6/1/2022).
Terakhir, Jumat (8/10/2021), saat bangun tidur dan ibunya memasak di dapur, tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dengan iming-iming akan diberi uang jajan. Atas kejadian itu, ibu kandung korban pun melaporkannya ke Polres OI.
“Akhirnya, tersangka ditangkap pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saat tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres OI,” ujar Yusantiyo. (*)














