Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Guest House WIN Palembang diPersidangkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa tang terjerat perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar tahun 2022, yang menjerat terdakwa Doni Prayatna selaku Direktur dan kontraktor PT.Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) dan terdakwa Sarwono selaku Direktur dan Konsultan PT.Gapssary Mitra Kreasi (GMK), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (14/11/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadirkan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar, dimana dari proses pelaksanaannya, didapati pengurangan volume pekerjaan dan mutu yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, dimana pada beton bertulang tidak memenuhi standarnya.

Bagikan :

Pos terkait