BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar 4 Terdakwa Petinggi PT SP2J yang Terjerat Dugaan Korupsi Instalasi Pipa Jargas JPU Kejati Sumsel Dakwa Pasal Tipikor

×

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar 4 Terdakwa Petinggi PT SP2J yang Terjerat Dugaan Korupsi Instalasi Pipa Jargas JPU Kejati Sumsel Dakwa Pasal Tipikor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat Terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jargas tahun 2019, keempat terdakwa tersebut diantaranya, Ahmad Novan mantan Dirut PT.SP2J, Antoni Rais Direktur Jargas, Rubinsi Direktur Keuangan, dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakawaan, Senin (26/8/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelia hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan empat Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing.

Keempat terdakwa adalah mantan petinggi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yaitu PT.SP2J, dan untuk terdakwa Ahmad Nopan sendiri merupakan Politisi partai Gerindra yang mana pada saat Pileg yang lalu dirinya sempat mencalonkan diri untuk menjadi Anggota DPRD kota Palembang dan nyatanya tidak terpilih.

Dalam dakwaannya yang JPU Kejati Sumsel tertuang, berawal terdakwa Ahmad Nopan selaku mantan Dirut PT.SP2J mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 dengan nilai Rp 22,5 miliar, karena dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Nopan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sedangkan tiga Terdakwa lainnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian secara langsung tidak melalui mekanisme lelang.

“Sseharusnya proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan metode pelelangan, dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J,” ungkap JPU Kejati Sumsel.

Pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan selaku Dirut PT.SP2J pada saat itu, dengan nilai Rp 1,8 miliar.

“Perbuatan para terdakwa juga telah menguntungkan suatu korporasi dengan nilai Rp 2,1 miliar, atas perbuatan para terdakwa diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar,” ungkap JPU.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejati Sumsel mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Usai bacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing untuk menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan pada 6 September 2024 mendatang.