BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Rumah Dinas Jabatan Golongan II Dipasangi Plang Peringatan KPK

×

Rumah Dinas Jabatan Golongan II Dipasangi Plang Peringatan KPK

Sebarkan artikel ini

* KPK Wanti-Wanti Pemilik Barang, Rumah ataupun Kendaraan Dinas

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Bidang Pengelolaan BMD memasang plank atau spanduk peringatan KPK, di beberapa rumah dinas jabatan eselon II atau rumah negara Golongan II, Kamis (31/10/2024).

“Terdapat tiga rumah dinas jabatan yang tergolong rumah negara golongan II, berlokasi di Kelurahan Dulan Pokpok, Distrik Pariwari yang saat ini sedang kami pasang plank KPK,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Bahman S Mokoginta, kepada Media Online Nasional Mattanews.co, ketika dijumpai di ruang kerjanya.

Pemasangan Plank KPK tersebut bertuliskan ‘Pemberitahuan KPK’
Tanah atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Fakfak, No. Register : 03.01.01.001/000102, Luas 432 M², Kode Lokasi, Kelurahan Dulanpokpok Distrik Pariwari, Penggunaan Tanah
Rumah Negara Golongan II,
Dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Selain itu juga tercantum ancaman pidana, barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa izin di ancam dengan hukuman penjara sesuai pasal 167 Jo. 385 Jo. 389 Jo. 551 KUHP, Merusak/mencabut plank ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP

Dikatakan Bahman S Mokoginta, pemasangan plang KPK tersebut, dalam rangka menindak lanjuti laporan MCP (Monitoring Center For Prevention) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi salah satu dari delapan area Intervensi Prioritas.

“Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pihak kejaksaan menindak lanjuti surat kuasa khusus untuk penertiban aset barang milik daerah, terkait tanah dan bagunan, kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Semua itu, temuan hasil audit dari BPK setiap tahunnya,” urainya.

Bahman S Mokoginta menambahkan, terkait dengan pemasangan plang dari KPK pada Rumah Dinas Jabatan dengan kategori rumah negara golongan II, di Kelurahan Dulan Pokpok bukan tanpa alasan.

“Kita tidak serta merta mengusir warga yang sedang tinggal dalam rumah tersebut, melainkan menginforamasikan lebih awal sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak KPK beberapa waktu lalu, dimana sebaiknya mengetahui sebelum masuk pada level penindakan, sehingga perlu ada perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak,” urainya.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah itu juga menyampaikan, KPK saat ini fokus pada delapan area intervensi prioritas yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pegawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD dan Optimalisasi Pajak.

“Pelaporan pada beberapa area tersebut batas waktu penilaiannya pada bulan Desember 2024 melalui aplikasi jaga id,” bebernya.

Lebih lanjut, Bahman, menjelaskan rumah dinas jabatan dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal dirumah, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih aktif memegang jabatan.

“Ketika sudah tidak lagi menjabat, mereka harus keluar dan mengembalikan semua aset yang ada kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak. KPK memantau hal ini karena rumah Dinas tersebut dibangun dengan menggunakan uang rakyat,” ujarnya, sembari menambahkan barang milik daerah, yaitu titipan dari masyarakat diserahkan kepada Negara/Daerah untuk dikelola dan dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara.

Bahman S Mokoginta menegaskan, pihaknya semata-mata bekerja dalam melaksanakan tugas, untuk menertibkan aset barang milik daerah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, serta tidak ada unsur kepentingan lainya.

“Memang, saat ini disinyalir masih banyak aset barang milik daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain. Akan tetapi, terus kami lakukan koordinasi dengan OPD selaku pengguna barang untuk menelusuri keberadaan, baik aset barang milik daerah yang masih dikuasai oleh Pensiunan ASN, almarhum, pindah tugas/mutasi dan ASN yang memegang Kendaraan Dinas lebih dari satu,” tuturnya.

Bidang Pengelolaan BMD tidak semuanya mengetahui tentang informasi yang dimaksud, lanjutnya, sehingga perlu kerjasama yang baik dengan penguna barang dan pihak masyarakat, untuk dapat menyampaikan laporan atau informasi jika mengetahui jelas dan pasti keberadaan aset dimaksud.

“Ini momen politik, kami ini ASN yang dituntut untuk netral, sehingga yang kami kerjakan saat ini. Saya tegaskan kembali tidak ada sedikitpun berkaitan dengan politik,” tegasnya.