Reporter : Dewan Richardi
MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Tidak punya uang untuk memperbaiki rumah reot tidak usah khawatir. Pemerintah mempunyai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal sebagai Bedah Rumah.
Nah bagaimana caranya rumah reot bisa dapat dibantu bedah rumah dari pemerintah? Ini penjelasan dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) melalui Haditono Kasi PSU & Rumah Swadaya.
“Tahapan awal harus ada tanah sendiri, ada rumah setidaknya ada pondasi dalam tanda kutip rumah tidak layak, dan ukurannya bebas tergantung swadaya,”kata Haditono kepada Mattanews.co, Jumat (8/1/2021).
Dilanjutkannya penerima harus WNI telah berkeluarga, memiliki tanah bersertifikat (bukan kontrak atau tanah menumpang). Lalu, rumah tidak layak huni atau juga tidak memiliki rumah. Kemudian belum pernah mendapat bantuan pemerintah program perumahan, berpenghasilan dibawah upah minimum daerah, bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pertanyaan tanggung rentang.
“Syarat dalam pengajuan ini sebagai berikut, foto copy akta tanah, foto copy KK, foto copy KTP yang bersangkutan, dan terakhir foto rumah. Kalau PNS dan pensiunan tidak boleh mendapat bantuan ini,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa data sudah diterima untuk bantuan bedah rumah di Batanghari tahun 2021, berkisar kurang lebih 6.000.
“Untuk pengajuan bantuan rumah swadaya di 2021 tahun ini, sudah melalui verifikasi awal, Ketentuan oleh swadaya permukiman. Berjarak 100 meter dari bibir sungai. Kalau anggaran ditahun 2021 bekisar Rp 17.500.000, sama dengan tahun sebelumnya ,” terangnya.
Sementara pihaknya akan membedah rumah atau membuat rumah dengan cara membuat tim di setiap Kelurahan.
“Mengenai limit waktu dalam pengerjaan rumah tersebut, kemungkinan diberi waktu 3 bulan. Meskipun terlambat dalam pekerjaan tidak jadi masalah, namun jika tidak dikerjakan sama sekali maka uang tersebut harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya
Editor : Lintang














