MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa Hukum PT SKB (Sentosa Kurnia Bahagia), Ronny David Sanaki, SH melaporkan RM dan kawan-kawan ke Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan pengerusakan parit gajah dan alat berat ekskavator milik PT.SKB, Selasa (13/2/2024).
Diungkapkan Ronny, terungkapnya kejadian ini saat karyawan perusahaan mengklarifikasi kerusakan parit gajah di Jalan Camp PT SKB, Sako Suban, Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (4/2/2024) pukul 13.00 WIB.
“Saat dilokasi, sempat terjadi perdebatan antara pelaku RM dengan karyawan perusahaan. Tujuan mereka merusak parit tersebut, untuk membuat akses jalan keluar masuk,” jelasnya.
Selain melakukan pengerusakan parit, pelaku juga merusak ekskavator milik perusahaan, hingga mengalami rusak berat, kerugian perusahaan pun mencapai Rp 250 juta.
“Kerusakan dialami alat berat kita membuat tidak dapat berfungsi, rusak total karena exhaust pecah, pistonnya juga rusak, otomatis tidak berfungsi. Ekskavator kita kalah dengan dua ekskavator yang didatangi pelaku. Pasalnya, kekuatan dan dayanya lebih tinggi,” tukasnya.














