MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rutan Kelas IIB Putussibau secara resmi mengumumkan pemberian remisi Natal kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka merayakan Hari Raya Natal tahun ini. Dari total 138 WBP yang saat ini berada di fasilitas tersebut, 25 di antaranya dipilih untuk menerima remisi ini.
Efendi Johan, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, menjelaskan bahwa proses pemilihan WBP yang mendapat remisi melibatkan kriteria-kriteria ketat.
“Termasuk prestasi, dedikasi, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Rutan,” jelas Johan, Senin (25/12/2023).
Jenis kejahatan yang dihadapi oleh WBP yang menerima remisi meliputi korupsi, kesusilaan, penganiayaan, perlindungan anak, narkotika, KDRT, dan pencurian.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, dengan mayoritas WBP menerima remisi selama satu bulan.
Johan berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk meningkatkan kualitas diri dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan memegang teguh nilai-nilai pembinaan yang telah ditanamkan selama masa hukuman.
Selain menjadi pengurang masa pidana, remisi Natal ini diharapkan dapat membantu para WBP dalam proses reintegrasi sosial di masa depan. Johan menekankan pentingnya internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan sebagai modal kembali ke lingkungan masyarakat nantinya.
Dari data yang dirilis, perolehan remisi Natal 2023 di Rutan Putussibau mencakup 25 orang WBP dengan rincian kejahatan yang dihadapi dan jenis remisi yang diberikan:
– Korupsi: 1 orang
– Kesusilaan: 2 orang
– Penganiayaan: 4 orang
– Perlindungan Anak: 8 orang
– Narkotika: 7 orang
– KDRT: 1 orang
– Pencurian: 2 orang
Perincian perolehan remisi:
– 15 hari: 2 orang
– 1 bulan: 20 orang
– 1 bulan 15 hari: 3 orang.
“Semoga pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi langkah awal bagi para WBP untuk berhasil dalam proses reintegrasi ke masyarakat,” terang Johan.