MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau mencatat bahwa pada tahun 2024 terdapat minimal 135 orang penghuni, yang terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan (Titipan).
Dari jumlah tersebut, 96 orang merupakan WBP, sementara 39 orang lainnya masih dalam status tahanan atau titipan.
Kepala Rutan, Efendi Johan, menyampaikan bahwa saat ini Rutan Putussibau dihuni oleh 135 orang. “Jumlah total penghuni Rutan saat ini adalah 135, terdiri dari 96 WBP dan 39 tahanan atau titipan,” ujar Karutan Efendi Johan kepada wartawan.
Efendi Johan menjelaskan bahwa tahanan adalah individu yang tengah menjalani proses hukum di persidangan atau belum menerima vonis dari Pengadilan. “Mereka dititipkan ke Rutan Putussibau sebelum dijatuhi hukuman, dan beberapa juga belum dieksekusi setelah divonis oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Menurut data terbaru tahun 2024, dari 39 tahanan yang berada di Rutan ini, terdapat berbagai kasus pidana, antara lain penggelapan sebanyak 9 kasus, pencurian 4 kasus, penganiayaan 2 kasus, perlindungan PMI 1 kasus, migas 1 kasus, serta pertambangan mineral dan batu bara 5 kasus.
“Dari total 39 tahanan, mayoritas kasusnya adalah terkait Narkotika, dengan jumlah mencapai 16 kasus,” terangnya.
Dengan jumlah penghuni saat ini mencapai 135 orang, Rutan Putussibau dipastikan masih memiliki kapasitas cukup untuk menampung baik WBP maupun tahanan.
“Rutan Putussibau masih memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menampung penghuni saat ini, dan layanan yang diberikan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.














