MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau memiliki 103 tahanan dan warga binaan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Putussibau Efendi Johan mengatakan untuk Rutan Putussibau di tahun 2023 ini memiliki tahanan dan warga binaan sebanyak 103 orang.
“Ditahun 2022 lalu, sebanyak 76 warga binaan Rutan Putussibau sudah bebas menjalani hukuman, “kata Karutan kepada wartawan, Rabu (4/1)
Dikatakan Efendi, warga binaan Rutan Putussibau terbanyak dihuni oleh warga binaan dari kasus narkoba.
“Dari 103 warga binaan, ada 11 orang dengan hukuman terlama mulai 10 tahun hingga 18 tahun. Rata – rata kasus perlindungan anak, “terang Karutan
Lanjut karutan, ada satu warga binaan dengan hukuman 15 tahun kasus pembunuhan
Ia berharap kepada warga binaan yang sudah bebas menjalani hukuman bisa kembali lagi ditengah – tengah masyrakat dan tidak mengulangi perbuatan yang salah lagi.
“Kami dari Rutan Putussibau selalu memberikan pembinaan terhadap warga binaan mulai dari kerohanian, kepribadian, kesehatan dan lainya sesuai tugas dan fungsi kami, “tuturnya.
Diakui Efendi, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan sejumlah pihak dalam pembinaan warga binaan di Rutan Putussibau.
“Kami selalu berkordinasi kepada sejumlah pihak. Contoh saja pimbinaan kerohanian warga binaan kita harus melibatkan pihak lain, “tadasnya