MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, melakukan penahanan terhadap S tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022. Dari itu, Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu yakin dengan alat bukti yang cukup kuat.
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta. Dengan ini, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S,” ungkap Adi.
Dikatakan Adi, S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut. Adapun kerugian keuangan negera sebesar Rp 316.742.294,68.
“Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial S saja. Penyidikan ini, masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,” kata Adi.
Ia melanjutkan, S ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung, 2 Febuari 2022 hingga 21 Febuari 2022. Saat ini, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau.
“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tutup Adi.














