MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, melakukan penahanan terhadap S tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022. Dari itu, Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu yakin dengan alat bukti yang cukup kuat.
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta. Dengan ini, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S,” ungkap Adi.
Dikatakan Adi, S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut. Adapun kerugian keuangan negera sebesar Rp 316.742.294,68.