BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Saat Bersaksi Mantan Bupati OI Banyak Mengatakan Tidak Tahu, Sementara Ketua DPRD Bongkar Semua yang Terlibat

×

Saat Bersaksi Mantan Bupati OI Banyak Mengatakan Tidak Tahu, Sementara Ketua DPRD Bongkar Semua yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari JPU Kejari OI, Kamis (6/4/2023).

Sidang yang diketuai Masriati SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari OI yakni mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir yaitu Suharto. Selain itu dihadirkan juga saksi dari Komisioner Bawaslu Idris dan Karlina.

Ke empat saksi tersebut dihadirkan untuk ketiga terdakwa yakni Aceng Sudrajad selaku Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020, Herman Fikri selaku Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021, dan Romi selaku PPNPN/Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Saat diwawancarai usai sidang saksi, Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto mengatakan, dirinya sudah menjelaskan bahwa pembahasan KUA/ PPAS pengesahan PPAS itu bukan zaman dirinya itu zaman periode sebelumnya

“Saya disini meminta PPAS di pengadilan supaya dibongkar, ke siapa saja anggaran itu mengalir dan kemana saja, karena pimpinan itu bukan saya sendiri, saya Ketua DPRD ada wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 dan ada anggota,” ungkap Suharto usai sidang.

Suharto juga mengatakan, pihaknya sempat menolak penambahan perubahan anggaran, dirinya lihat kemarin dana KPU dan Bawaslu menurut dirinya dana tersebut kebesaran maka sempat pihaknya pangkas, artinya kita yang pangkas anggaran tersebut.

“Dari 45 miliar kita pangkas 5 miliar untuk KPU, untuk Bawaslu dari 19 miliar kita pangkas 2 miliar menjadi 17 miliar,” terangnya.

Sedangkan kedua saksi Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina mengaku tidak mengetahui serta tidak dilibatkan dalam hal penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019.

Sementara itu, dalam fakta persidangan mantan Bupati Ogan Ilir (OI), ilyas Panji Alam dalam keterangannya mengatakan jika lazimnya uang dari pemerintahan harus disetujui dulu oleh DPRD.

“Namun saya tidak tahu terkait pencairan NPHD dulu, jika memang ada dugaan pencairan silakan ditelusuri saja, saya tidak tahu siapa yang mencairkan, kapan dicairkan, untuk nilai total keseluruhan dana hibah yang jatuh ke Kabupaten OI saya tidak tahu persis totalnya,” ungkap mantan Bupati OI itu.

Lalu sambung dia, untuk pertanggungjawaban dari Bawaslu dirinya mengatakan seharusnya sudah dilakukan, namun dirinya mengaku tidak tahu, bentuk pertanggungjawaban sudah diserahkan ke Paripurna.

“Ya orang yang harus bertanggungjawab adalah yang menerima anggaran dan disini pihak Bawaslu pastinya, lalu terkait pemangkasan dana hibah oleh DPRD dari 19 miliar lebih menjadi 15 miliar itu saya ketahui dari Sekda selaku ketua TAPD,” terangnya.

Terpisah, usai sidang, Kajari OI, Nursurya SH MH saat diwawancarai mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan sudah mendukung dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa.

“Ya pada dasarnya meski saksi yang dihadirkan ada yang mengatakan tidak tahu dan tidak dilibatkan, namun ada juga beberapa keterangan yang bisa kita ambil dan simpulkan jika keterangan tersebut mendukung dakwaan JPU,” terang Kajari OI.

Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada bawaslu tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.