Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Polres Banyuasin, tim Polda Sumsel, wakil Kepala Kejaksaan Negeri dan tim labor memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (24/03/2020).
Narkotika tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Raserse Narkoba Polres Banyuasin dengan di kepalai AKP Andika Darma.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar menerangkan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lima paket jenis sabu sebanyak 480,90 gram, pil ekstasi sebanyak 477.267 butir berlogo Redbull warna hijau, dan pil ekstasi sebanyak 2,398 butir berlogo Granat warna ungu.
Pihak Labor menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender di campur dengan deterjen bubuk sehingga menjadi racun yang tidak dapat di gunakan lagi. “Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika lebih dahulu diuji keasliannya menggunakan narkotest,” jelasnya.
Menurut Kapolres Banyuasin, tim sat narkoba juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba.
“Kini para pelaku kita amankan dan dijerat hukum dengan Pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. “Dengan pemusnahan ini menghilangkan dugaan kemana barang bukti sitaan dari hasil penangkapan selama ini, serta juga dari hasil ini telah terselamatkan 40.000 jiwa,” pungkasnya,
Editor : Nefry














