Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sabu Sebanyak 3,180 Gram Dimusnahkan Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang

×

Sabu Sebanyak 3,180 Gram Dimusnahkan Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

* Disita dari kaki tangan BD Jaringan Aceh – Medan

MATTANEWSS.CO, PALEMBANG – Guna memperkecil resiko penyidik, Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 3,180 gram sabu, yang disita dari tangan tersangka SMB (32) dan SY (25) saat berada di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (30/1/2025).

Pemusnahan BB berlangsung di ruang Satresnakorba Polrestabes disaksikan langsung kedua tersangka, berikut dihadiri pihak kejaksaan, tim labforensik dan penasehat hukum tersangka.

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender, dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang di pembuangan akhir.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk memperkecil resiko penyidik, dari penyalahgunaan BB dan mengefisienkan BB yang diamankan penyidik sebelumnya,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu, saat diwawancarai awak media.

Kapolrestabes menjelaskan, sebelum dimusnahkan BB dari tangan tersangka SMB dan SY ini, telah dites kembali oleh Tim Labfor Polda Sumsel, disaksikan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Sebagian BB sudah kita sisihkan untuk di Persidangan nanti, sisanya barulah dimusnahkan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kaki tangan bandar jaringan Aceh -Medan, SMB (32) dan SY (25) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan barang bukti 3,180 gram sabu.