Sah, KPU Kapuas Hulu Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu hasil pemilu tahun 2024, Kamis (2/5/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, M Yusuf menjelaskan, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

“PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum serta surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024,” ujar Ketua KPU, M Yusuf kepada wartawan.

Dijelaskan Yusuf, dalam rapat pleno terbuka tersebut, yang mana intinya bahwa KPU kabupaten/kota harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024.

“Paling lambat 3 hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi
permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024,” tuturnya.

Bagikan :

Pos terkait