NUSANTARA

Sahur On The Road Dilarang, Polres Tulungagung: Pelanggar Tindak Tegas

×

Sahur On The Road Dilarang, Polres Tulungagung: Pelanggar Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resort (Polres) Tulungagung Kepolisian Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas kegiatan masyarakat yang melakukan Sahur On The Road (SOTR).

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tulungagung, Kompol Supriyanto kepada Mattanews.co, Minggu (18/4/2021) Malam.

“Begini, kegiatan masyarakat melaksanakan ronda sahur dengan menggunakan kendaraan mobil pickup atau truck yang mengangkut sound system’ akan ditindak tegas,” kata Dia.

Kompol Supriyanto menambahkan terkait adanya kegiatan masyarakat yang melakukan ronda sahur dengan cara berkeliling dalam membangunkan warga menggunakan kendaraan dengan mengangkut sound system (pengeras suara red.) maka petugas akan menindak tegas.

“Apapun itu, jika petugas menemukan ataupun mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan SOTR maka tidak segan akan ditindak secara tegas,” tambahnya.

“Karena apa, situasi saat ini masih ditengah pandemi Covid-19. Dengan cara membangunkan warga untuk sahur menggunakan alat pengeras suara dapat menimbulkan kerumunan massa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa petugas tidak segan akan membubarkan kegiatan ronda berkeliling tersebut.

“Selain ditindak tegas, petugas akan membubarkan apabila masih ada yang membandel dan melanggar maka petugas akan menindak selanjutnya akan dikenakan pelanggaran ketertiban umum dan Undang-undang Karantina Kesehatan,” jelasnya.

“Sedangkan kendaraan baik itu mobil, truck bahkan sepeda motor akan dilakukan penyitaan berikut alat sound system’ tersebut,” sambungnya.

Tutur Kompol Supriyanto, memaparkan bahwa petugas dilapangan juga kita perintahkan mengecek kelengkapan surat kendaraan, khusus sepeda motor sekaligus dicek standart knalpotnya.

“Jadi begini, semua kelengkapan surat kendaraan kita cek, terlebih bagi roda dua (R2) knalpot yang dimodifikasi juga dilakukan penindakan, dan apabila terbukti ada kegaduhan dan terjadi tindakan anarkis maka petugas kami tidak segan untuk diproses sesuai hukum berlaku tidak pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Supriyanto, kegiatan dengan cara membangunkan warga untuk sahur dengan menggunakan alat pengeras suara yang keras itu sangat menganggu, apalagi ketika dijalan raya dapat menimbulkan kemacetan sehingga warga yang akan lewat menjadi terganggu bahkan dimungkinkan akan terjadi gesekan dengan peronda lainnya.

“Sekali lagi, petugas kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan SOTR membangunkan warga untuk makan sahur dengan cara menggunakan pengeras suara atau dengan konvoi keliling,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Supriyanto bahwa petugas tetap akan memonitor dan mengantisipasi pada tempat keramaian yang sebelumnya ada kegiatan sahur dengan menggunakan alat pengeras suara tersebut.

“Petugas juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka menyadari dan memahami bahwa kegiatan tersebut dilarang serta masyarakat tetap mematuhi protokoler kesehatan,” terangnya.

“Pada intinya, selama Ramadan ini alangkah lebih baik melaksanakan kegiatan bermanfaat diantaranya membaca Al-Qur’an ataupun mengikuti kegiatan di masjid atau musholla,” tandasnya.