BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Sakit Hati’ Arifin Siram Isteri Dengan Air Keras

×

‘Sakit Hati’ Arifin Siram Isteri Dengan Air Keras

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Palembang akhirnya menjemput paksa tersangka penyiraman air keras yang menimpa Tap Ati (57). M Arifin (62) tidak dapat mengela setelah petugas menunjukkan sejumlah bukti, Senin (12/1/2026).

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati. Tanpa pikir panjang, pelaku menyiram korban dengan air keras hingga mengalami luka bakar di muka, badan, kaki dan tangan, saat berada di Jalan Mayor Zen Lorong Serius, Sei Selayur, Kalidoni Palembang, pada Jumat 10 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian itupun berawal saat korban hendak berjualan dilokasi kejadian. Ketika lengah, pelaku langsung beraksi. Spontan, korban teriak minta tolong dan dibawa ke RSMH Palembang.

Kasubdit PPA dan PPO, AKBP Riska Apriyanti mengatakan pelaku ditangkap setelah buronan selama 3 tahun setelah kejadian. Ditangkap pada hari Selasa, 6 Januari 2026.

“Alhamdulillah, pelaku ini ditangkap, pelaku ini berpindah-pindah, kemudian nomor handphone pelaku ini tidak terdeteksi, jadi ini agak menghambat kami dalam pencarian dalam 3 tahun kemarin, berkat keseriusan anggota akhirnya tertangkap di sebuah perusahaan di Keramasan, Kertapati Palembang,” ungkap Riska saat diwawancarai, Senin, 12 Januari 2026.

Riska menuturkan pelaku ini sakit hati dengan korban sehingga sering terjadi keributan didalam rumah tangganya.

“Untuk motifnya ini masalah sakit hati, masalah asmara lain, permasalahan rumah tangga terkait gaji (ekonomi) dan banyak faktor lainnya yang masih kita dalami, jadi kasus ini kami kenakan kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga pasal 351 ayat 2 KUHP dan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 466 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 KUHP UU 23 tahun 2004,” jelasnya.

Selama 3 tahun ini, pelaku M Arifin menurut informasinya sempat kabur ke Pasang Kangkung, Lampung di tempat kakak pelaku.

“Pelaku ini sempat kabur ditempat kakaknya selama setahun, lalu balik ke Palembang,” tandasnya.