BERITA TERKINIHEADLINE

Saksi Bendahara dan Sekretaris UPKK Sebut Ada Lahan Bupati di Desa Suak Tapeh

×

Saksi Bendahara dan Sekretaris UPKK Sebut Ada Lahan Bupati di Desa Suak Tapeh

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari UPKK yang berasal dari desa Suak Tapeh dan UPKK Sungai Pinang Kecamatan Rantau Bayur, dalam perkara ini anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2019 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, Senin (12/6/2023).

Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan Pengawas.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, untuk perwakilan dari UPKK Suak Tapeh dihadiri Almursit sebagai Sekretaris dan Mahjub Bendahara sementara itu dari desa Sungai Pinang dihadiri langsung oleh Ismail Abdul Hamid sebagai ketua UPKK, sedangkan untuk Ketua UPKK desa Suak Tapeh tidak hadir dan diduga melarikan diri dari desa tersebut.

Dalam fakta persidangan Mahjub dan Almursit mengatakan bahwa Alimin Adi Ketua UPKK Suak Tapeh sudah lama menghilang dan diduga melarikan diri sejak tahun 2019 setelah kegiatan program SERASI berakhir.

Kedua pengurus UPKK tersebut, mengatakan dari SID ada beberapa kegiatan diantaranya pembuatan parit, mobilisasi alat berat pembuatan gorong-gorong serta pengadaan pompa.

“Satu unit pompa besar dibeli oleh ketua UPKK Suak Tapeh dari Supeno sebagai distributor penyedia mesin pompa, untuk SID kami bayar sebesar Rp 30 juta ke Pak Sugeng yang merupakan anak buah terdakwa Ateng, sedangkan pembuatan Asbuilt Drawing dibayar Rp 15 juta, ada lagi anggaran sebesar Rp 30 juta untuk ongkos perjalanan terdakwa Ateng dan Sarjono ke Bogor, namun itu semuanya berdasarkan keterangan Ketua, kami hanya diceritakan saja,” terang kedua perangkat UPKK Suak Tapeh.

Saksi juga mengatakan dan mengakui bahwa di desa Suak Tapeh ada lahan seluas 64 hektar milik Bupati Banyuasin yang dimasukan untuk program SERASI dan mengatasnamakan kelompok tani Marhaen.

“Benar ada lahan Pak Bupati Banyuasin seluas 64 hektar yang dimasukan dalam program SERASI atas nama kelompok tani Marhaen,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.

Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 802 juta lebih, Kegiatan Mobilisasi Alat Berat sebesar Rp 609 juta lebih, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp 5,7 miliar lebih dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp 779 juta lebih dengan jumlah Total Rp 7,9 miliar.