BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Dealer Mobil Ungkap Dedi Ajukan Kredit Toyota Hilux Gunakan Data dr. Silvi Dwi Putri

×

Saksi Dealer Mobil Ungkap Dedi Ajukan Kredit Toyota Hilux Gunakan Data dr. Silvi Dwi Putri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Terdakwa Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, serta terdakwa Dedi Siprianto, hadir dalam persidangan yang kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Masriati SH MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya, serta saksi dari Dealer Mobil Toyota Auto 2000 dan Leasing Pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF).

Dalam keterangannya, saksi Herman dari Dealer Auto 2000 menyampaikan bahwa terdakwa Dedi Siprianto pernah mengajukan pembelian mobil Toyota Hilux Double Cabin di dealer tersebut.

“Beliau mengajukan kredit mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp 115 juta, menggunakan data atau kontrak atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Kredit tersebut dijadwalkan selama dua tahun dengan angsuran Rp 22,4 juta per bulan,” ujar saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan STNK, nama pemilik tercatat atas nama Dedi Siprianto.

“Berdasarkan data dan dokumentasi dari sales kami, Raden Ayu Fauziah, SPK dan STNK atas nama Dedi Siprianto. Unit mobil langsung diantar ke rumah pemesan dan diterima langsung oleh Dedi Siprianto, disaksikan oleh istrinya. Saat penyerahan unit dan tandatangan kontrak, wajib ada tanda tangan suami-istri, dan semua terdokumentasi dengan lengkap,” jelas Herman.

Saksi dari Leasing Pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) menambahkan bahwa mekanisme pembayaran uang muka sepenuhnya dilakukan ke dealer. Setelah SPK ditandatangani, pihak leasing memproses pengajuan kredit.

“Setelah kontrak ditandatangani, kami melakukan pelunasan kepada Dealer Auto 2000 berdasarkan Purchase Order (PO) atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Unit Hilux Double Cabin tersebut kini telah lunas, pembayaran terakhir dilakukan pada Juli 2022,” ujar saksi.

Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang.