MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih periode 2022, yang menjerat terdakwa Akhirudin selaku PPK, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi, Senin (4/5/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya, Hari Purnama mantan PPK Perencanaan, saksi Jalul selaku konsultan perencanaan dari PT.Filia dan saksi panitia Pokja.
Dalam persidangan, saksi Jalul selaku konsultan perencanaan dari PT.Filia Pratama sekaligus pengawas pekerjaan mengatakan, bahwa dirinya sempat menerima sejumlah uang dari pekerjaan yang dikerjakannya, diantaranya penerimaan anggaran Rp 1,7 miliar dari PT.Bennatin Surya Cipta untuk kontrak perencanaan, saat itu Direktur nya adalah pak Atin Prihatin (Atin) namun saya mendapatkan secara lisan dari Noverdon.
“Dari Perencanaan saya mendapatkan keuntungan 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 1,7 miliar dari PT.Bennatin Surya Cipta yaitu sekitar Rp 185 juta, sementara itu dari pekerjaan pengawasan saya terima Rp 150 juta dan pembayaran dari Termin pertama saya terima Rp 150 juta, dari pengawasan saya terima dari PT.Enjelia, dari total Rp 300 juta Pembayaran Termin pertama dan Pengawasan saya berikan kepada Jhon Satat Rp 85 juta, Rico Rp Rp 67 juta dan sisa nya saya yang mulia,” terang saksi.
Tidak sampai disitu saksi Jalal juga mengungkap, bahwa dirinya melakukan pengembalian temuan hasil audit yang dilakukan oleh BPK terhadap proyek yang saat ini bergulir di Pengadilan, saat mejelis hakim mempertanyakan terkait pengembalian uang tersebut saksi serahkan kepada siapa dan saksi mengatakan, bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan adalah Rp 349 juta.
“Saya kembalikan sebesar Rp 349 juta dikembalikan pada tahun 2025, saya serahkan bukti pengembalian kepada pihak Depnaker atas temuan hasil audit investigasi BPK, uang tersebut saya setor ke Bank kode Billing saya serahkan kepada Fendi Kabag Rumah Tangga Kemenaker, saya bukannya mendapatkan uang tapi malah rugi,” urai saksi.
Mendengar pernyataan saksi tersebut, majelis hakim memberikan pernyataan yangbmengejutkan diruangan persidangan.
“Berarti saksi mengalami kerugian ya?, itulah hikma nya untuk saksi tidak duduk disitu (dijadikan terdakwa dalam perkara ini),” cetus hakim.
Yang menarik dalam perkara ini, keterangan saksi Aditya selaku panitia Pokja dan mantan PPK pada tahun 2023 mengatakan, bahwa saat proses tender belansung diikuti oleh dua perusahaan yaitu PT.Filia Pratama dan PT.Mulia Kreatif Perkasa dan PT.Filia Pratama dinyakatakan lolos meskipun pada saat itu pajaknya mati.
Namun kenyataannya, meskipun pajak perusahaan PT.Filia Perkasa mati, nyatanya tetap diloloskan oleh tim Pokja dan saksi mengakui bahwa dirinya tidak teliti pada saat itu memeriksa berkas
“Pada saat itu PT.Mulia Kreatif Perkasa dinyatakan Gugur karena persyaratan tidak lengkap, sedangkan PT.Filia Pratama lolos meskipun pajak perusahaan mati, kalau saya pribadi ketika pajak perusahaan mati mungkin saya anulir, dari pekerjaan ini saya m ndapatkan honor tapi lupa berapa nominalnya,” terang saksi.
Sementara itu, saksi Hari Purnama mantan PPK mengatakan, saat menjabat sebagai PPK Perencana dirinya melakukan penandatanganan dengan PT.Bennatin Surya Cipta, setelah selesai proses penandatanganan, saksi mengaku yang diserahkan oleh PT.Bennatin Surya Cipta kepada dirinya adalah yaitu RAB, BOQ, KAK dan ada beberapa berkas lainnya.
“Diserahkan pada 22 Oktober 2021, saya tidak kelapangan tapi saya mengevaluasi hasil prodak dari PT.Bennatin Surya Cipta.untuk Tender, setelah itu saya sampaikan usulan Tender kepada panitia Pokja Pelaksanaan,” urai Hari.
Saksi Hari Pratama juga mengungkap, bahwa dirinya dipecat sebagai PPK dan digantikan oleh Agung Nugroho sebagai PPK.
‘Saat peralihan tersebut proses Tender telah selesai, tinggal tandatangan kontrak, namun saya diberhentikan dan dipindahkan karena ada permasalahan pribadi dan kena hukuman disiplin, bukan saya mengundurkan diri,” terang saksi.
Mendengar pernyataan saksi, majelis hakim menyoroti terkait berkas dalam dakwan Penuntut Umum, karena menurut hakim saksi Hari Purnama ini diberhentikan bukan mengundurkan diri seperti dakwaan penuntut umum.
Usai mendengarkan ketengan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.
Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.














