MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan tiga saksi dari pihak Swasta, Selasa (15/9/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Yunita selaku Staf Finance di PT Millenium Solusi Abadi (MSA), saksi Dani Suhandi selaku Office Boy di PT Complus Sistem Solusi (CSS) dan Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.
Dalam persidangan terungkap, adanya sejumlah aliran uang sebesar Rp 12,4 miliar yang mengalir ke Abi Nurwardani yang dikirimkan oleh salah satu saksi yang hadir dalam persidangan, yang dikirimkan dari beberapa rekening .
Berdasarkan keterangan saksi Dani Suhandi selaku Office Boy di PT Complus Sistem Solusi (CSS) mengatakan, bahwa dirinya mengakui melakukan pengiriman sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah.
“Saksi, apakah benar saksi yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama, diantaranya adalah atas nama Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken,” tanya JPU KPK.
“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama yaitu Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken, di Bank BCA Cabang Semanan Indah,” ungkap saksi Dani selaku OB di PT CSS.
Dalam persidangan juga terungkap, nama yang diduga menerima aliran sejumlah uang dari saksi Dani Suhandi seperti nama Anang Sidiq dalam waktu satu hari ditahun 2025, saksi Dani mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 500 juta mencapai 4 kali, ke Rekening atas Nama Radiansyah 4 Kali, nama Niken 4 kali, dimana dalam setiap transaksi pengirimannya berkisar dari Rp 250 juta – 500 juta dan diduga nama penerima aliran dana tersebut diduga nama yang dipakai oleh Abi Nurwardani ungkap untuk menyamarkan transaksi keuangan, bahkan diduga kuat sejumlah aliran dana haram tersebut dialirkan melalui rekening atas nama Istri Abi Nurwardani.
Saat berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan akan menghadirkan saksi diantarnya, Bunga Intan Pratiwi yang merupakan staf P3K Kebudayaan sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani serta akan menghadirkan saksi Karmidi selaku PPK diduga menerima dana haram tersebut sebesar Rp 300 juta.














