Saksi Penyidik Polda Sumsel Tidak Hadir Perkara TPPU Janggo Ditunda

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, ditunda majelis hakim, lantaran saksi dari penyidik Polda Sumsel berhalangan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/07/2023).

Diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, menyampaikan kepada majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, bahwa saksi berhalangan hadir dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Mendengar pernyataan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, Nurmala SH MH mengutarakan kekecewaanya karena sidang tertunda.

“Yang pasti kita sedikit kecewa, karena sudah pagi-pagi datang ke Pengadilan dan ternyata saksi tidak hadir. Meski demikian, kita menghormati proses hukum yang berlaku dan kami menurut apa yang diutarakan hakim atas ditundanya sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi Perbalisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Janggo,” ungkap Nurmala.

Bagikan :

Pos terkait