MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (09/05/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH menghadirkan 3 terdakwa secara langsung dimuka persidangan, dengan Agenda menghadirkan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
Salah satu saksi Ir Rahmi Wijaya dalam fakta persidangan mengatakan, anggaran turun langsung ke Kabupaten melalui Bendahara, di Provinsi yang memegang kendali adalah KPA yang melibatkan Instansi Balai Besar Wilayah Sungai, Dinas Kehutanan, yang dibahas melalui rapat bersama OPD terkait.
“Dengan memanfaatkan lahan Rawa yang telah memiliki lahan seperti persawahan, Menyelamatkan sawah dilahan Rawa, anggaran yang turun ke Kabupaten Banyuasin merupakan petunjuk langsung dari pusat, perbedaan jumlah anggaran yang turun berdasarkan usulan dari Kabupaten,” terang saksi.
Dalam keterangannya yang menentukan dengan mengeluarkan SK nomor 15 KPTS dari Pengguna Anggaran (PA) dan yang bertanggung jawab adalah Zainudin selaku Kepala Dinas Pertanian, dengan mengerjakan bangunan Pintu Air, Tanggul, Jalan Tani, Jembatan, Gorong-gorong, Pompa, namun saat melakukan pengecekan Tanggal 22 juni yang lalu masih ada yang tidak direalisasikan khusus nya Kecamatan Muara Telang, Air Saleh, Air Sugihan.
“Untuk kecamatan Rantau Bayur hanya mendapatkan Satu Desa yaitu Desa Sungai Pinang dengan luas 318 Ha dengan menelan anggaran sebesar Rp 991 juta,” ungkap saksi.
Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel dan untuk Kabupaten Banyuasin menyerap anggaran sebesar Rp 335 miliar, etiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan, dengan cara melakukan Mark Up pengadaan Pompa, Operasionalisasi Alat Berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga Fiktif dan melakukan pungutan.













