Saksi : Program Serasi untuk Kecamatan Rantau Bayur hanya 1 Desa Tapi Anggarannya Lebih dari Rp900 Juta

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (09/05/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH menghadirkan 3 terdakwa secara langsung dimuka persidangan, dengan Agenda menghadirkan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

Salah satu saksi Ir Rahmi Wijaya dalam fakta persidangan mengatakan, anggaran turun langsung ke Kabupaten melalui Bendahara, di Provinsi yang memegang kendali adalah KPA yang melibatkan Instansi Balai Besar Wilayah Sungai, Dinas Kehutanan, yang dibahas melalui rapat bersama OPD terkait.

“Dengan memanfaatkan lahan Rawa yang telah memiliki lahan seperti persawahan, Menyelamatkan sawah dilahan Rawa, anggaran yang turun ke Kabupaten Banyuasin merupakan petunjuk langsung dari pusat, perbedaan jumlah anggaran yang turun berdasarkan usulan dari Kabupaten,” terang saksi.

Bagikan :

Pos terkait