MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi mark-up pengadaan pompa portabel kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH ini menghadirkan delapan orang saksi. Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Salah satu saksi, Alfatah yang merupakan Kepala Desa Suka Menang, mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan pompa portabel untuk penanggulangan karhutla.
“Semua sudah dikondisikan oleh terdakwa,” ujar Alfatah di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh penasehat hukum terdakwa yang mempertanyakan maksud dari “pengkondisian” tersebut, termasuk waktu dan bentuk intervensi yang dimaksud, mengingat kewenangan anggaran berada pada masing-masing kepala desa.
Menjawab hal tersebut, Alfatah menjelaskan bahwa pihak desa hanya mengikuti arahan dari Dinas PMD.
“Terkait karhutla ini, pihak PMD yang bertanggung jawab. Kami hanya tinggal menandatangani berkas. Pada bulan Juli, terdakwa Supriyono menyampaikan hal itu di kantor Camat Karang Jaya. Berkas pemesanan saya terima dari operator Siskeudes, yang mendapatkan dari pihak PMD,” jelasnya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, tidak semua desa mengikuti arahan tersebut. Sejumlah desa memilih tidak membeli pompa dari penyedia yang ditunjuk karena menilai harga terlalu tinggi.
Diketahui, pompa portabel yang ditawarkan melalui CV Sugih Jaya Lestari dibanderol sekitar Rp53 juta per unit. Sementara itu, terdapat pembanding di pasaran dengan harga sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.














