MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Konsultan, Jum’at (2/2/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan dua orang saksi yaitu Eko Aprianto selaku Subkon Konsultan dari Bahana Sekuritas dan Wahyu Wibowo Subkon Konsultan.
Salah satu saksi Eko Aprianto selaku Subkon Konsultan dari Bahana Sekuritas dalam keterangannya mengatakan, PT.SBS bisa melakukan jasa penambangan.
“Berdasarkan perjanjian bersyarat PT.SBS berhak melakukan jasa penambangan setelah mendapatkan izin dari dinas Minerba, pembuatan Perjanjian Bersyarat tidak wajib di penuhi sebelum Akuisisi,” terang Eko.
Eko menjelaskan, saya membuat draf berdasarkan permintaan saja dan terkait besaran anggaran sebesar Rp 48 miliar saya dapatkan dari Konsultan Bahaana Sekuritas dan membantu melakukan Check List saja.
“Saat itu di bantu tim Akuisisi bagian Legal Pak Dedek, bukan kami yang memutuskan dan saya tidak tahu untuk hasil Perjanjian Bersyarat diserahkan ke PT.Bahana Sekuritas,” tegasnya.
Sementara itu advokat Dr Ainudin SH MH yang merupakan penasehat hukum terdakwa Cahyono Imawan Direktur PT SBS mengatakan, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa akuisisi ini merugikan, karena PT.BA mendapatkan keuntungan dari Akuisisi ini.
“Bahkan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan dalam perjalanan sidang belum ditemukan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh Akuisisi ini malahan keuntungan yang didapat oleh PT.BA,” urainya.
Sedangkan dalam dakwaan JPU kerugian negara yang disebabkan oleh Akuisisi ini sebesar Rp 162 miliar,
“Yang pasti benefitnya tentunya didapatkan PT.BA dan PT.SBS semua diuntungkan dan Akuisisi ini berdasarkan RUPS dan Rekom Dewan Komisaris, tidak ada yang dilanggar semua sesuai aturan,” terangnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/2/2024) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar,














