Saksi : Terdakwa Mengaku Bahwa Rekening Atas Nama Oktarina adalah Istri Bos PD Terang Dunia

Dalam persidangan saksi juga menjelaskan, bahwa dirinya juga sempat dipanggil oleh pihak kepolisian dan disuruh datang ke kantor toko Terang Dunia, disana Wanda mempertanyakan masalah transferan pembayaran tagihan toko Terang Dunia dan saya jelaskan bahwa tagihan sudah saya bayar ke rekening atas nama Oktarina.

“Jadi Total uang yang saya transfer ke rekening atas nama terdakwa Oktarina yang sebelumnya mengaku no rekening tersebut milik istri bos Wanda adalah sebesar Rp 260 juta dengan metode dibayar bertahap,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari bersama-sama dengan saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD.Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022

Selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD.Terang Dunia tanggal 09 Maret 2020, selain sebagai Kepala Sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Admin oleh Saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD.Terang Dunia.

Bagikan :

Pos terkait