Berdasarkan hal tersebut Tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen toko dan mengatur kerja tim sales, sedangkan tugasnya sebagai Kepala Admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen toko.
Adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD.Terang Dunia adalah, Sales melakukan penawaran barang-barang kepada Konsumen/Toko secara langsung, jika ada Konsumen/Toko yang berminat, maka dapat memesan melalui Sales ataupun langsung berhubungan dengan Terdakwa.
Untuk pembayaran dilakukan secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh Sales kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang, sedangkan untuk Surat Jalan diserahkan kepada Saksi Ni Nyoman Arinda selaku Admin Faktur.
Kemudian Untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari Toko/Konsumen untuk kemudian di laporkan kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang.
Selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.