Saksi : Terdakwa Mengaku Bahwa Rekening Atas Nama Oktarina adalah Istri Bos PD Terang Dunia

Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa

Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih sehingga atas perbuatan terdakwa didakwa kesatu pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bagikan :

Pos terkait