Kasus Dugaan Suap dan OTT Layak K3 Disnakertrans Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (5/5/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh 16 orang saksi termasuk pihak pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Salah satu saksi yaitu Putri Vialeta dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya mengakui ada aliran dana masuk ke rekening dirinya dengan jumlah ratusan juta rupiah, namun saksi mengatakan tidak mengetahui terkait aliran dana tersebut, seolah menutupi praktik kotor mantan Kadisnakertrans sumsel, terhadap pihak perusahaan-perusahaan yang dilakukan selama ini.
“Memang ada uang yang masuk ke rekening saya, tapi saya tidak tahu uang tersebut dari mana, namun setiap ada uang masuk saya mendaptkan konfirmasi dari terdakwa, “Put ada uang masuk” ungkap terdakwa, baik melalui telepon maupun melalui Watsapp,” terang saksi.
Bahkan hakim sempat mengingatkan saksi, bahwa tidak boleh menghalangi proses pengungkapan terkait pratik suap di Disnakertrans.
“Anda tidak boleh menghalangi proses pengungkapan, terkait uang-uang yang ada, ada kaitannya tidak dengan perkara ini,” tegas hakim.
Saksi juga mengatakan, bahwa saat proses penangkapan, dirinya sedang tidak berada ditempat, dirinya mengaku dalam perjalan dari Surabaya menuju Pelambang.
“Malam itu banyak yang menghubungi saya, baik melalui watsapp maupun sambungan video, termasuk Istri terdakwa dan saksi Agung Laksono,” terang Putri.
Usai sidang saat dikonfirmasi melalui Nurmalah selalu tim penasehat hukum terdakwa Deliar, saat ditanya terkait peran serta pihak Atyasa dalam perkara ini, apakah dirinya akan melakukan pengungkapan terkait dugaan suap yang dilakukan pihak Atyasa terhadap kliennnya.
“Semua kami kembalikan kepada pihak penyidik, terkait uang-uang yang diterima ini katanya pemerasan, tapi dalam fakta persidangan bukan diperas, tetapi mereka mempunyai kesalahan, terkait izin kelayakan K3 nya mati, yang berwenang kan pihak Kejaksaan terkait perkara ini pemerasan atau suap, yang jalas kalau ini perkara suap baik pihak pemberi dan penerima harusnya statusnya dinaikan sebagai tersangka juga, harapan kami adalah, meminta pihak Kejaksaan menyidik kasus ini secara objektif, transparan dan tidak tebang pilih,” ungkap pengacara senior tersebut.
Yang menarik dalam ruangan sidang tampak hadir anak perempuan Deliar dari istri pertama dan istri muda terdakwa, keduanya tampak duduk berdampingan.














