BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen Kredit BSI Dalam Pencairan Korupsi Kredit KUR

×

Saksi Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen Kredit BSI Dalam Pencairan Korupsi Kredit KUR

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang menjerat tiga orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (16/7/2026).

Adapun tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan sejumlah saksi petani tambak udang yang menjadi penerima fasilitas kredit dari BSI.

Salah satu saksi yaitu Adam Idris dalam keterangannya menjelaskan, awal mula dirinya mengikuti program pengajuan KUR melalui PT KIM pada tahun 2023.

“Saat itu PT KIM membuka kesempatan bagi para petani tambak udang yang mengalami kendala permodalan untuk mengajukan fasilitas kredit melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II. Karena membutuhkan tambahan modal usaha, saya kemudian melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta, mulai dari fotokopi KTP suami istri hingga sertifikat tanah sebagai agunan,” urai saksi.

Saksi Adam menjelaskan, bahwa seluruh dokumen tersebut kemudian, diserahkan kepada seseorang bernama Rizwan yang mengmoordinasikan proses pengajuan kredit. Saksi mengaku tertarik mengikuti program tersebut setelah mendapat penjelasan dari Sapriyadi Susanto bahwa petambak akan memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 50 persen dari nilai akad kredit yang disetujui.

“Informasi itu saya dapat dari Pak Sapriyadi. Karena dijanjikan ada pembagian SHU sebesar 50 persen, saya akhirnya ikut mengajukan kredit,” terang saksi.

Adam Idris juga mengaku, bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan surat keterangan usaha saat melengkapi persyaratan pengajuan kredit, saksi turut menceritakan proses survei lapangan yang dilakukan sebelum kredit disetujui.

Menurutnya, tim survei dari Bank BSI yang didampingi pihak PT KIM hanya datang sebentar ke lokasi tambak untuk mengambil dokumentasi berupa foto, tidak ada pemeriksaan mendalam mengenai kondisi usaha, omzet maupun kemampuan membayar kredit.

“Petugas dari Bank BSI bersama pihak PT KIM hanya datang melihat tambak, mengambil foto, lalu pergi. Tidak ada pertanyaan soal omzet, penghasilan atau kondisi usaha. Hanya ditanya apakah tambak sedang berisi atau tidak,” ungkap Adam Idris.

Dalam pemeriksaan saksi, JPU juga menyinggung dugaan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen pengajuan kredit. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan di persidangan, penghasilan petani tambak dicantumkan sebagai pendapatan rata-rata per bulan.

Namun, Adam Idris menegaskan bahwa sistem usaha tambak udang tidak mengenal pendapatan bulanan karena hasil panen baru diperoleh setiap tiga bulan sekali.

“Tidak benar, kalau penghasilan kami dihitung per bulan. Penghasilan petambak itu berdasarkan masa panen yang rata-rata tiga bulan sekali,” tegasnya.

Setelah proses survei selesai, Adam Idris bersama sejumlah petambak lainnya kemudian difasilitasi oleh pihak PT KIM untuk mengikuti proses pencairan kredit di BSI Unit II Tulang Bawang. Saat itu, dirinya diberitahu bahwa nilai kredit yang disetujui sebesar Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman selama dua tahun.

Namun, dalam keterangannya di persidangan saksi mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan, mengenai besaran angsuran yang harus dibayar setiap bulan.

“Katanya itu urusan internal antara avalis dengan pihak BSI,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Saksi juga mengungkapkan, bahwa setelah penandatanganan akad kredit, seluruh peserta diminta mengisi formulir pembukaan rekening serta pembuatan buku tabungan dan kartu ATM. Namun setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan beserta kartu ATM tersebut justru diambil oleh Rizwan dan tidak pernah diserahkan kepada para petambak.

Adam Idris mengaku, tidak mengetahui apakah dana kredit sebesar Rp150 juta atas namanya benar-benar telah dicairkan atau belum. Sebab, sejak awal dirinya hanya berharap memperoleh pembagian SHU sebagaimana yang dijanjikan pihak PT KIM.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, selama periode 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.