BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi Ungkap Korupsi Pengadaan APAR, Mesin Portable dan Selang di Kabupaten Empat Lawang Merupakan Proyek Titipan

×

Saksi Ungkap Korupsi Pengadaan APAR, Mesin Portable dan Selang di Kabupaten Empat Lawang Merupakan Proyek Titipan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR, pompa pemadam portable se Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Bembi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, hadirkan saksi enam pendamping desa dan lima Kepala Desa, ungkap fakta mengejutkan, proyek pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran merupakan proyek titipan, Kamis (8/1/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, menghadirkan saksi enam pendamping Desa, lima kepala desa di kabupaten Empat Lawang, diantaranya desa Saling.

Saksi pendamping Desa mengatakan, bahwa terkait pengadaan apar, seperti Pompa air pittable, selang dan APAR, terkait pengadaannya dirinya mengaku di paksa.

“Kami takut yang mulia, kami dipaksa, ungkap Pendamping Desa.

Saksi Aulian selaku pendamping desa Saling mengatakan, bahwa sebelum diserahkan dirinya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang ke Budi Alm dan saat itu kepala dinas PMD sempat hadir.

“Saya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi,” ungkap Aulian.

Dalam fakta persidangan hampir semua saksi mengatakan, bahwa proyek pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang merupakan proyek titipan dari Kabupaten.

Dalam persidangan saksi Kepala desa Saling mengungkap, bahwa dirinya mendapatkan titipan uang dari pendamping Desa untuk belanja memmeli alat kelengkapan Apar, senilai Rp 15 juta dari total Rp 17,5 juta, 2,5 juta untuk pajak dan ke pak Aulian sebagai pendamping desa.

“Saya mendapatkan uang untuk membeli kelengkapan APAR dan alat pemadam kebakaran senilai Rp 15 juta dari pendamping desa, total anggaran tersebut senilai Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta nya sepengetahuan saya untuk pajak yang saya serahkan ke Aulian sebagai pendamping desa.

Saat berita ini diterbitkan, proses sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan primair, subsidair dan JPU mencantumkan nilai kerugian atau keuntungan yang diduga diterima secara kumulatif oleh tiga orang Bembi Adisaputra, Afrizal SP bin M. Nuh, dan Fauzan Khoiri AP MM dengan total Rp 1 miliar lebih, tanpa merinci jumlah yang diterima masing-masing, terhadap saksi lain seperti Norman Saputra, Joncik dan Vonny Sumantri, dakwaan justru memuat rincian nominal secara jelas.

Amirul mengatakan, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penjatuhan pidana uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, mengingat hukum tipikor tidak mengenal konsep tanggung renteng, karena itu, dakwaan semestinya merinci jumlah yang diterima tiap pihak.

Amirul juga menilai, adanya kekeliruan dalam struktur dakwaan berbasis subsideritas, dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) yang memiliki ancaman minimal 4 tahun, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun, namun dakwaan lebih subsidair justru memakai Pasal 12 huruf e yang ancaman minimalnya kembali 4 tahun lebih tinggi daripada dakwaan subsidair.

“Penyusunan seperti ini keliru. Dakwaan lebih subsidair seharusnya memuat pasal dengan ancaman lebih ringan,” tegas Amirul.

Dalam Eksepsi juga menyebut ketidakkonsistenan JPU, karena sejumlah pihak yang disebut menerima dana di antaranya Fauzan Khoiri, Norman Saputra, Jancik dan Vonny Sumantri tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun nama mereka berulang kali muncul dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima uang bersama terdakwa.

Berdasarkan rangkaian argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk:

1. Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDS-02/L.6.20/Ft.1/11/2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

3. Mencoret perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg dari register pengadilan.

4. Membebaskan terdakwa Bembi Adisaputra S.Ab dari tahanan.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda replik duplik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Pada tahun 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berbasis kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up dengan menambahkan pengadaan pompa pemadam dan selang.

JPU menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah pengadaan tidak sesuai, ada yang diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara mencapai Rp 2.051.209.581,97.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.