Diduga Tanda Tangan Kami Dipalsukan Dalam Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (8/1/2025).
Tiga terdakwa tersebut diantaranya, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PP. Truba Engineering Indonesia.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dihadiri oleh saksi-saksi.
Dalam persidangan saksi Eko mengungkap, bahwa berdasarkan RAB harga dari distributor PT.Ostindo dengan harga Rp 52 miliar, namun menjadi menjadi Rp 74 miliar.
“Bukan saya yang merubah tapi dari pusat, mengusulkan harga Rp 52 miliar yang membuat RAB ada bapak Riki dan diajukan kepada pusat dan akan disetujui oleh terdakwa I yaitu Bambang Anggono dan anggarannya akan digelontorkan oleh pusat, terkait lelang dan belanja saya tidak tahu lagi, untuk kesepakatan harga Rp 52 miliar saya tanda tangan namun untuk Rp 74 miliar saya tidak pernah tanda tangan, namun didalam berkas ada tanda tangan kami, kami menduga tanda tangan kami di palsukan,” terang Saksi.
Sementara itu saksi Nugroho mengatakan, saya diperintah oleh Friz yang dikirim melalui Email yang isinya memerintahkan perubahan harga dari Rp 52 miliar menjadi Rp 74 miliar.
“Dan terkontrak menjadi Rp 74 miliar, padahal harganya hanya Rp 47 miliar,” jelas saksi.
Dalam persidangan saksi mengatakan, bahwa perkara ini terjadi menaikan harga beli alat suku cadang untuk pengoperasian PLTU Bukit Asam (Mark Up), sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 26,9 miliar.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.
Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.
Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT.TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,














