MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU, menjerat empat orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan lima orang saksi, Selasa (9/9/2025).
Adapun keempat orang terdakwa tersebut ialah terdiri dari tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU, terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Sidang duketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, serta menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga saksi anggota DPRD OKU yakni, Kamaludin, Sahril Elmi dan Erlan Abidin, menghadirkan kembali mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana, bersama dua anggota DPRD OKU lainnya Rudi Hartono dan Parwanto.
Dalam keterangannya di persidangan saksi Erlan mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui soal adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh terdakwa Nopriansyah bersama anggota DPRD terkait pembahasan dana Pokir tersebut.
“Saya tidak tahu maksud dari pertemuan-pertemuan tersebut, terkait dengan fee 15 persen saya baru dapat cerita saat adanya kabar OTT dari pemberitaan,” jelas Erlan.
Erlan sendiri sudah empat periode menjadi anggota DPRD OKU mengatakan, bahwa mekanisme dan pembahasan secara detail Pokir hanya dibahas di setiap Komisi, bukan di TAPD dan Banggar.
“Tidak dibahas, pokir itu masuk pada saat rapat di komisi bersama OPD, disana baru mereka tampilkan detail pekerjaan, Rencana Kerja Anggarannya (RKA) ada TAPD dan banggar tidak ada bahas detail pokir, hanya membahas masalah anggaran saja,” urainya.
Dalam persidangan Erlan juga mengaku, bahwa dirinya sedikit takut, karena baru pertama kali terjadi OTT di OKU, Meski demikian ia sangat yakin dan tetap dengan keterangannya.
“Ini saja saya agak takut, karena belum pernah terjadi seperti ini, selama saya jadi anggota DPRD selama empat periode” katanya
Saat ditanya terkait adanya fee untuk anggota DPRD dan Pimpinan DPRD, Erlan hanya mendapat informasi jika ada fee yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU sebesar Rp 750 juta sedangkan pimpinan Rp 1,5 miliar, informasi itu ia dapat dari saksi Syahril yang diberitahu oleh saksi Rudi Hartono.
“Saya hanya metahui terkait fee proyek saja, tapi tidak tahu sumber uangnya darimana,” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.














