Salah Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Diamankan Polres Kapuas Hulu di Boyan Tanjung Anak di Bawah Umur

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Suksesnya operasi Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas Hulu menjadi langkah efektif dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi dari masyarakat turut berkontribusi pada keberhasilan ini.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Jamali, mengungkapkan keberhasilan polisi dalam menangkap tiga pelaku di Kecamatan Boyan Tanjung pada Selasa (5/12/2023) lalu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku SPD, MD, dan ABS.

SPD, salah satu dari ketiga pelaku, terlibat dengan penemuan 1 paket shabu berat (0.87 gram), kantong plastik kosong, lembar tissue, serta beberapa perangkat handphone, dan merupakan anak di bawah umur.

Kasat Narkoba Iptu Jamali membenarkan bahwa SPD adalah anak di bawah umur saat diwawancarai oleh wartawan Mattanews.co.

“Betul mas, SPD diketahui masih di bawah umur (dibawah 18th), “kata Kasat Narkoba Iptu Jamali.

Proses penanganan SPD tidak melibatkan penahanan, namun ia dititipkan kepada orang tuanya. Sementara proses penyidikan berlanjut dengan koordinasi bersama pihak Bapas.

Menurut aturan, penanganan anak di bawah umur membutuhkan penelitian masyarakat dari pihak Bapas.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku akan dihadapkan pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 127.

Kasat Narkoba menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung.

“Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku sebagai langkah penindakan kasus ini,” jelas Kasat.

Bagikan :

Pos terkait