MATTANEWS.CO, MUBA – Sumur minyak di Muba milik oknum RZ yang terjerat kasus hukum akibat terbakar beberapa hari lalu kini diduga terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan lokasi kejadian tersebut.
Kebakaran bermula pada, Kamis (28/10/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB, lokasi berada di Simpang Desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Diduga lokasi terbakar adalah tempat yang sebelumnya juga sempat terbakar, sehingga mengakibatkan pemilik lahan berinisial RZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muba.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, hingga saat ini api pada lokasi kejadian masih belum dapat dipadamkan, tampak pada malam hari api terlihat berkobar memerah melangit.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Winata SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika sudah ada tim ahli yang memadamkan api dari pihak Pertamina.
“Sudah ditinjau tim ahli, karena gas tinggi dapat membahayakan jika api dipadamkan. Masih menunggu rapat di Forkopimda penanganannya, lokasi telah steril dari warga, dan diikuti oleh pengamanan dari Polres Muba,” ungkap Yohan.
Sebelumnya juga Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil introgasi dilapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak,” ujarnya.
Kemudian api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan beberapa korban jiwa dan satu orang luka bakar.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, menurut keterangan warga sekitar berinisial “KM” mengatakan, api yang bersumber dari lokasi yang terbakar kemarin masih menyala dan memerah serta belum dapat dipadamkan.
“Kami melihat api tersebut dari kejauhan pun tampak berkobar, untuk saat ini akses lokasi ke sana agak berlumpur karena baru diterpa hujan,” ucap KM, Minggu (31/10/2021).
Tersangka pun mengakui dan membenarkan telah melakukan Illegal Driling ditempatnya sendiri. RZ juga mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.
“Aku panik Pak, terus aku kabur ke Palembang. Memang benar Pak, sumur minyak dan lahan itu milik aku,” jelas tersangka.(*)














