MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyampaikan Pendapat akhir Gubernur Provinsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel, Senin (07/06/2021)
Dimana dalam rapat tersebut, sedikitnya ada 9 raperda yang disampaikan Herman Deru seperti, raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah. Raperda tersebut disampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda tersebut diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan terkait dengan tata kelola keuangan daerah yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan baik dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai landasan pokok dalam pengelolaan keuangan dan penatausahaan serta daerah.
Lalu, usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun BUMD Bidang 2016 tentang Pembentukan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah untuk mempersiapkan pengelolaan Participating Interest 10% pada wilayah kerja/blok migas di Provinsi Sumatera Selatan, yang membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas dimaksud sehingga dapat meningkatkan PAD.