Terakhir, pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun Rencana Pembangunan Jangka 2019 tentang Menengah Daerah Tahun 2019-2023
“Raperda tersebut dmaksudkan terhadap untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 dan penyesuaian Daerah terhadap Nomenklatur Perangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” terangnya.
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,” tuturnya.(*)