PH dan Penggugat Meninggal Dunia Perkara Tidak Bisa Dilanjutkan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dituduh caplok tanah ahli waris Bajumi Wahab dengan luas 78 hektare, Heriyanto pemilik tanah dengan sertifikat (SHM) no:06944 atas nama Heriyanto yang diterbitkan oleh BPN Banyuasin tahun 2008 dengan surat ukur no:977/Kenten/17 Desember 2008, dengan luas 9.974 M2 yang berada di jalan: Talang Jering, lorong: Gotong Royong Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, melalui tim penasehat hukumnya sampaikan nota pembelaan (Pledoi), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (30/1/2025).
Nota pembelaan tersebut, disampaikan oleh Hendra Jaya, didampingi A Rizal, Ilyas dan Dahlan selaku penasehat hukum terdakwa Heriyanto, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar.
Saat diwawancarai usai sidang, Hendra Jaya dan rekan mengatakan, bahwa kami melihat dalam perkara yang menjerat klien kami ini, banyak sekali kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta.
“Karena menurut kami, dari awal laporan polisi di Polda Sumsel milik almarhum Bajumi Wahab seluas 78 hektar hanya berdasarkan GS dan itupun dalam bentuk fotocopy bukti kehilangan, kami sangat menyayangkan mengapa pihak kepolisian menerima laporan perkara ini,” ujarnya.
Hendra Jaya menegaskan, dalam pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya meminta agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan dakwaan.
“Ini bukan perkara pidana tetapi perkara perdata, disini klien kami mempunyai sertifikat yang mana pembuatan sertifikat itu melalui proses yang sah menurut hukum dan diterbitkan oleh pihak BPN Banyuasin pada tahun 2008,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pihak pelapor sudah meninggal dunia yakni almarhum Bajumi Wahab dan ahli waris sebagai kuasa menguasakan kepada Elisa Rahmawati dan beliau juga kemarin baru saja meninggal dunia.
“Karena Almarhumah Elisa Rahmawati ini mendapatkan kuasa dari Erita Rosmida sebagai anak dari almarhum Bajumi Wahab dan anak almarhum Bajumi juga meninggal dunia, kami selaku kuasa hukum tahu bahwa apabila pelapor dan kuasa hukumnya meninggal dunia maka Legal Standing secara hukum hilang, seperti yang diatur dalam pasal 77 KUHAP maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan, begitu juga dengan pelapor,” jelas Hendra Jaya.
Kami menilai bahwa dalam perkara yang menjerat klien kami diduga banyak permainan dan pihaknya yakin akan membongkar mafia-mafia yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Akan kami bongkar mafia-mafia dalam perkara ini, karena berkas yang dilaporkan ke polisi hanya berkas fotocopy bukti kehilangan GS dan yang anehnya kok bisa satu orang yang menguasai 78 hektar, inikan tidak sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN, karena untuk satu orang memiliki lahan pertanian sesuai aturan itu boleh paling luas 20 hektar,” terangnya.
Kami juga mempertanyakan, bahwa perkara ini dari tahun 2018 mengapa baru dinaikan perkaranya di tahun 2024.
“Dan kenapa hanya klien kami Hariyanto saja yang diperkatakan, padahal disana luas lahan yang di klem penggugat seluas 78 hektar, klian kami kami hanya memiliki tanah seluas 1 hektar,” terangnya.