MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 Hektare, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa, Kamis (5/12/2024)
Yuliana SH penasehat hukum para terdakwa sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh 3 terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa mengatakan, mamita kepada majelis hakim untuk menerima semua nota pembelaan, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakawakan dalam dakwaan JPU.
Yang menjerat para terdakwa melanggar pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
“Mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat para Terdakwa, menetapkan semua barang bukti untuk dikembalikan kepada para terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Yuli saat bacakan pledoi.
Usai sampaikan pledoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, untuk sampaikan jawaban atas pledoi terdakwa (Replik), yang akan digelar dalam sidang selanjutnya, Senin 9 Desember 2024.
Dalam sidang sebelumya para terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta Subsidair 6 bulan Kurungan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian diketahui lahan tersebut masuk didalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Terdakwa membuka lahan tersebut dengan cara menebas ilalang dan semak belukar yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu tanahnya terdakwa cangkul untuk melakukan pembibitan kelapa sawit, lahan yang direncanakan akan dibuka seluas 200 Ha, akan tetapi yang baru terbuka 100 Ha.
Pada tanggal 30 April 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel) mengumpulkan masyarakat yang bermukim di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Pondok terdakwa dan memberitahukan kepada masyarakat tersebut bahwa lokasi itu adalah masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Terdakwa membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 Petugas BKSDA Sumsel kembali mendatangi Pondok terdakwa dan terdakwa juga kembali membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumsel, tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.














