MATTANEWS.CO, BANDUNG – Samsat Pajajaran Kota Bandung, Jawa Barat akan memberlakukan Dispensasi kepada Wajib Pajak (WP) selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.
Dispensasi tersebut akan diberikan kepada WP yang masa berlaku pajak kendaraannya atau masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya habis bertepatan di hari libur atau cuti bersama Lebaran nanti.
“Pastinya ada (dispensasi untuk pajak kendaraan),” kata Kepala Pusat (Kapus) Samsat Pajajaran Dadi Darmadi, Senin (17/4/2023).
“Ada pembebasan denda keterlambatan pajak pada hari cuti bersama dan perpanjangan jam layanan terutama pada tanggal 26 april nya,” ujarnya menambahkan.
“Teknis aturan nya kami masih menunggu dari bapenda (Badan Pendapatan Daerah) pusat,” tukasnya.